
Sampul
Halaman contoh
التشريع الجنائي الاسلامي 1/2
✍️ عبد القادر عودةTanya tentang kitab ini
“Apakah kitab ini cocok untuk pemula?”
AT TASYRIUL JINAI AL ISLAMI 2 JILID Kitab ini adalah studi tentang Hukum Pidana Islam (Al-Tasyri' al-Jina'i al-Islami) yang dibandingkan dengan hukum positif (buatan manusia). Dengan demikian, kita membandingkan antara teori dan pandangan paling modern dalam ilmu hukum dengan teori paling klasik (tua) yang ada dalam syariat. Kita akan melihat dan membuktikan sendiri bahwa hukum klasik yang bersifat tetap (syariat) jauh lebih baik daripada hukum modern yang terus berubah-ubah. Selain itu, syariat dengan segala keklasikannya—terlalu agung untuk sekadar dibandingkan dengan hukum-hukum positif modern. Penulis menjelaskan keunggulan syariat yang sangat besar dalam masalah-masalah pidana secara umum. Beliau juga menunjukkan bahwa bagian hukum pidana Islam sangat layak dan relevan untuk diterapkan di masa kini maupun masa depan, sebagaimana ia telah terbukti relevan di masa lampau. Melalui buku ini, penulis bertujuan untuk menyajikan hukum-hukum syariat dalam masalah pidana dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan metode yang akrab bagi mereka. Selain itu, buku ini bertujuan agar para praktisi/ahli hukum dapat meluruskan pemahaman mereka tentang syariat, serta menyebarluaskan kebenaran kepada masyarakat luas—kebenaran yang telah lama tertutupi oleh ketidaktahuan (kejahilan). Edisi ini adalah cetakan muassasah alresalah beirut lebanon, yang sudah ditahqiq oleh Syeikh Radwan Mamu dan Syeikh Mofaq Mansur. Dilengkapi dengan skema-skema (bagan), dan catan-catan penting (foot-note) di dalamnya. Mualif : Abdelkader Audeh Muhaqqiq: Radwan Mamo - Mofaq Mansour Set : 2 Jilid buku Penerbit : Muassasah Alresalah Beirut Isi : 1.472 halaman Cetakan : Tahun 2013 Kertas : Krem/chamois Sampul : Hard cover Ukuran : 24*17 cm
Belum ada ulasan.

الترجيح الفقهي عند مالكية الغرب الاسلامي اصوله ومستجداته

سبل السلام الموصلة إلى بلوغ المرام 1/4

صناعة التأمين التكافلي بين التأصيل والتطبيق

روايات الامام مالك غير المعمول بها في المذهب

